20 Januari 2016

ANALISIS PASAL 32 AYAT 2 UNDANG UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945





A.     Makna dari Pasal 32 (2)

Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional” Artinya negara mengakui bahwa bahasa daerah menempati posisi penting dalam daftar kebudayaan Indonesia. Indonesia boleh saja mempunyai bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional Indonesia, namun Negara tidak boleh melupakan bahwa masih ada beragam bahasa-bahasa daerah yang turut membentuk identitas Bangsa Indonesia sebagai bangsa yang multikultural. Maka dari itu, Negara harus menghormati semua bahasa daerah yang ada di Indonesia, selain itu negara juga wajib melakukan berbagai upaya agar bahasa daerah ini akan selalu lestari dan tidak punah tergerus oleh perkembangan zaman dan derasnya arus Globalisasi.

B.      Hak dan Kewajiban yang terkandung dalam pasal 32 (2)

·         Hak            :
o   Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk dipelihara dan dilestarikan keberadaannya oleh negara.
o   Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak untuk diakui sebagai kebudayaan nasional.
·         Kewajiban :
o   Negara wajib memelihara setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o   Negara wajib menghormati setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o   Negara wajib melestarikan setiap Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o   Setiap Bahasa Daerah wajib diakui sebagai kebudayaan nasional.

C.      Dasar Hukum mengenai “Bahasa Daerah”
·         PERDA JABAR NO 14 TAHUN 2014
·         UU NO 24 TAHUN 2009 Pasal 1 ayat 6
·         UU NO 24 TAHUN 2009 Pasal 42 (1), (2), (3)
·         Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2003. Dinas Pendidikan diberi tanggungjawab dalam pendidikan dan pengajaran bahasa, sastra dan aksara daerah, sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata bertanggungjawab dalam memeliharanya.
·         keputusan Gubernur Jawa Tengah NO 423.5/5/2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI/SMP/SMPLB/MTs Negeri dan Swasta.
·         Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1b
·         Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.
·         Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
·         Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.

D.     Pelaksanaan Pemeliharaan dan Menghormati Bahasa Daerah
·         Pada tahun 2010 lahir keputusan Gubernur Jawa Tengah NO 423.5/5/2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI/SMP/SMPLB/MTs Negeri dan Swasta. Keputusan ini menegaskan tentang kebijakanmengenai pengajaran Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.
·         Penerapan “Rebo Nyunda” di bandung, di mana pada hari rabu seluruh instansiterutama bagi pegawai negeri sipil diwajibkan memakai Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain dan juga memakai pakaian khas sunda, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012 pasal 10 ayat 1b yang menyebutkan bahwa setiap hari Rabu ditetapkan sebagai hari  berbahasa Sunda dalam semua kegiatan Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan. Implementasi dari Perda tersebut telah dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti ; Bandung, Garut, dan Bogor.
·         Adanya Muatan Lokal Bahasa Daerah (Sunda) di Jawa Barat, minimal 2 jam plajaran perminggu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah Pasal 3, Pasal 5 (1), (2), (3), (4), (5), (6)
·         Adanya Muatan Lokal Bahasa Daerah (Bahasa Banjar) di Kalimantan Selatan, Pasal 8 (a) (b), Pasal 2, Pasal 3 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah
·         Di Bali, Perda sudah disahkan bahkan program kegiatan pembinaan bahasa Bali juga telah berjalan, sebagai berikut;
1.      Pemerintah Daerah Tingkat l Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992 tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
2.      Gubernur juga telah membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dengan S.K. Nomor 179 Tahun 1995, untuk mewadahi kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa, aksara dan sastra Bali.

3.      Sebagai tindak lanjut program pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian bahasa dan aksara Bali telah dilakukan kegiatan-kegiatan pembinaan ke Kabupaten dan Kotamadya se Bali.

Sumber : Berbagai Sumber.

0 komentar:

Posting Komentar

Social Profiles

Twitter Facebook Google Plus LinkedIn RSS Feed Email Pinterest

Popular Posts

Blog Archive

Blogroll

About

Shiny Flashy Green Matrix

Copyright © meylalalaaa's | Powered by Blogger
Design by Lizard Themes | Blogger Theme by Lasantha - PremiumBloggerTemplates.com