A. Makna dari Pasal 32 (2)
“Negara menghormati dan memelihara bahasa
daerah sebagai kekayaan budaya nasional” Artinya negara mengakui
bahwa bahasa daerah menempati posisi penting dalam daftar kebudayaan Indonesia.
Indonesia boleh saja mempunyai bahasa Indonesia sebagai Bahasa Nasional
Indonesia, namun Negara tidak boleh melupakan bahwa masih ada beragam
bahasa-bahasa daerah yang turut membentuk identitas Bangsa Indonesia sebagai bangsa
yang multikultural. Maka dari itu, Negara harus menghormati semua bahasa daerah
yang ada di Indonesia, selain itu negara juga wajib melakukan berbagai upaya
agar bahasa daerah ini akan selalu lestari dan tidak punah tergerus oleh
perkembangan zaman dan derasnya arus Globalisasi.
B. Hak dan Kewajiban yang terkandung
dalam pasal 32 (2)
·
Hak :
o
Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak
untuk dipelihara dan dilestarikan keberadaannya oleh negara.
o
Setiap Bahasa Daerah mempunyai hak
untuk diakui sebagai kebudayaan nasional.
·
Kewajiban :
o
Negara wajib memelihara setiap
Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o
Negara wajib menghormati setiap
Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o
Negara wajib melestarikan setiap
Bahasa Daerah yang ada di Indonesia.
o
Setiap Bahasa Daerah wajib diakui
sebagai kebudayaan nasional.
C. Dasar Hukum mengenai “Bahasa
Daerah”
·
PERDA JABAR NO 14 TAHUN 2014
·
UU NO 24 TAHUN 2009 Pasal 1 ayat 6
·
UU NO 24 TAHUN 2009 Pasal 42 (1),
(2), (3)
·
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2003. Dinas Pendidikan diberi tanggungjawab dalam pendidikan dan pengajaran
bahasa, sastra dan aksara daerah, sedangkan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata
bertanggungjawab dalam memeliharanya.
·
keputusan Gubernur Jawa Tengah NO
423.5/5/2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan Lokal (Bahasa Jawa) untuk
Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI/SMP/SMPLB/MTs Negeri dan Swasta.
·
Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2012
pasal 10 ayat 1b
·
Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 69 Tahun
2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang
Sekolah Dasar dan Menengah.
·
Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992
tentang Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat
l Bali Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
·
Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan
Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan Bahasa dan Sastra Daerah.
D. Pelaksanaan Pemeliharaan dan
Menghormati Bahasa Daerah
·
Pada tahun 2010 lahir keputusan
Gubernur Jawa Tengah NO 423.5/5/2010 Tentang Kurikulum Mata Pelajaran Muatan
Lokal (Bahasa Jawa) untuk Jenjang Pendidikan SD/SDLB/MI/SMP/SMPLB/MTs Negeri
dan Swasta. Keputusan ini menegaskan tentang kebijakanmengenai pengajaran
Bahasa Jawa dari sekolah dasar sampai sekolah menengah.
·
Penerapan “Rebo Nyunda” di bandung,
di mana pada hari rabu seluruh instansiterutama bagi pegawai negeri sipil
diwajibkan memakai Bahasa Sunda untuk berkomunikasi dengan orang lain dan juga
memakai pakaian khas sunda, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun
2012 pasal 10 ayat 1b yang menyebutkan bahwa setiap hari Rabu ditetapkan
sebagai hari berbahasa Sunda dalam semua kegiatan
Pendidikan, Pemerintahan dan kemasyarakatan. Implementasi dari Perda
tersebut telah dilakukan di beberapa wilayah di Jawa Barat seperti ; Bandung,
Garut, dan Bogor.
·
Adanya Muatan Lokal Bahasa Daerah (Sunda) di
Jawa Barat, minimal 2 jam plajaran perminggu. Sesuai dengan Peraturan Gubernur
Jawa Barat Nomor 69 Tahun 2013 Tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan
Sastra Daerah Pada Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah Pasal 3, Pasal 5 (1),
(2), (3), (4), (5), (6)
·
Adanya Muatan Lokal Bahasa Daerah (Bahasa
Banjar) di Kalimantan Selatan, Pasal 8 (a) (b), Pasal 2, Pasal 3 Peraturan
Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 7 Tahun 2009 Tentang Pemeliharaan
Bahasa dan Sastra Daerah
·
Di Bali, Perda sudah disahkan
bahkan program kegiatan pembinaan bahasa Bali juga telah berjalan, sebagai
berikut;
1. Pemerintah Daerah
Tingkat l Bali telah mengeluarkan Peraturan Daerah No. 3 Tahun 1992 tentang
Bahasa, Aksara dan Sastra Bali (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat l Bali
Tahun 1992 Nomor 385 Seri D Nomor 3799).
2. Gubernur juga telah
membentuk Badan Pembina Bahasa, Aksara dan Sastra Bali dengan S.K. Nomor 179
Tahun 1995, untuk mewadahi kegiatan-kegiatan berkaitan dengan kehidupan bahasa,
aksara dan sastra Bali.
3. Sebagai tindak lanjut
program pembinaan, pemeliharaan dan pelestarian bahasa dan aksara Bali telah
dilakukan kegiatan-kegiatan pembinaan ke Kabupaten dan Kotamadya se Bali.
Sumber : Berbagai Sumber.
0 komentar:
Posting Komentar